Berita Lubuklinggau
Pengetatan PPKM Mikro di Lubuklinggau, Pemkot Berlakukan WFH, ASN Masuk Kantor Hanya 25 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat ini kembali memberlakukan masa kerja dari rumah atau WFH untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat ini kembali memberlakukan masa kerja dari rumah (WFH/work from home) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pantauan Tribunsumsel.com di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau, kantor yang biasanya terlihat ramai oleh awak media dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini terlihat sepi.
Di ruang masing-masing kantor Diskominfo yang biasanya terlihat ramai oleh ASN dan honorer bekerja, kini
hanya terlihat beberapa orang saja.
Kadiskominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi melalui Sekretaris Diskominfo, Febrio Fadilah menyampaikan, pemberlakuan WFH ini menindaklanjuti surat edaran wali kota Lubuklinggau bahwa ASN dan honorer di seluruh dinas termasuk Diskominfo diberlakukan WFH.
"Sekarang karena diberlakukan WFH
pegawai Diskominfo sebagian bekerja dari rumah, sebagian lagi bekerja di kantor," kata Febrio pada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Ia menjelaskan, untuk masalah kebijakan teknis pengaturannya dikembalikan kepada OPD masing-masing. Untuk Diskominfo saat ini ASN yang hadir setiap hari hanya delapan orang sedangkan untuk honorer 50 persen.
"Jadi yang masuk cuma 25, setiap hari ASN masuk delapan orang dengan sistem piket, sedangkan untuk honorer 50 persen," ungkapnya.
Selanjutnya, bagi mereka yang WFH bila ada tugas penting dan dibutuhkan yang sifatnya mendesak mereka (ASN dan honorer) wajib datang ke kantor.
"Kebijakan ini untuk ASN sudah dimulai awal Juli kemarin, sedangkan untuk honorer mulai diberlakukan mulai hari ini sampai 20 Juli mendatang," paparnya.
Sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau menerbitkna Surat Edaran (SE) terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat edaran tersebut tertuang dalam SE No.180/95/SE/HK/2021 tertanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Peningkatan Kegiatan yang Bersifat Keramaian atau Kerumunan.
Dalam SE tersebut, wali kota yang biasa dipanggil Nanan ini menjrlaskan tujuan diterbitkan SE tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro.
Serta untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Adapun isinya sebagai berikut:
1. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, konser music, seminar/rapat.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Swasta) menenerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.
3. Kegiatan belajar dan mengajar (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi) di wilayah Kota Lubuklinggau secara daring (online).
4. Khusus restoran, kafe, mall,dan warnet jam buka dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
5. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistic, perhotelan, konstuksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari) bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Untuk makan (dine in) di restoran/rumah makan/di tempat hiburan/tempat wisata dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
7. Kegiatan akad nikah hanya diperbolehkan di KUA/Kantor Kementrian Agama dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (Islam, Katolik, Hindu, Protestan, Budha/Agama lainnya) hanya diperbolehkan dilakukan di rumah masing-masing.
9. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Bersama No.180/89/SE/HK/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro tidak berlaku lagi.
10. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 6 Juli sampai 20 Juli 2021 atau sampai dengan lnstruksi Mendagri selanjutnya.
11. Sanksi akan dilaksanakan oleh petugas; teguran, pembubaran kegiatan, penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK di Sumsel Hingga 21 Juli, Ini Tahapan Pelaksanaan Seleksi Selengkapnya