Berita OKU

Kenalan di Aplikasi Kencan, Gadis di OKU Diperas, Pelaku Ditangkap di 9 Ilir Palembang

SR (20) seorang Gadis di OKU jadi korban pemerasan oleh kenalannya. Pelaku akhirnya ditangkap Polres OKU di Kota Palembang.

Humas Polres OKU
Pelaku pemerasan gadis di OKU berinisial, AP (20) saat diamankan ke polres OKU. Ia diamankan Polisi di seputaran jalan Mayor Ruslan nomor 21A, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Palembang. 

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim diampingi Kasi humas AKP Mardi Nursal Menurut mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan (4) Jo pasal 27 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas udang-undang  nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

" Yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,' tutupnya (LENI/JUWITA)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved