Berita OKU
Kenalan di Aplikasi Kencan, Gadis di OKU Diperas, Pelaku Ditangkap di 9 Ilir Palembang
SR (20) seorang Gadis di OKU jadi korban pemerasan oleh kenalannya. Pelaku akhirnya ditangkap Polres OKU di Kota Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA--Gara-gara kenalan lewat aplikasi kencan, SR (20) jadi korban pemerasan, beruntung tersangka pelaku berhasil diamankan polisi.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH yang dikonfirmasi mengatakan saat itu tersangka inisal AP (20) sudah ditangani Unit Pidsus Polres OKU, pelaku ditangkap Kamis (8/7/2021).
Dikatakan Kapolres kejadian berawal pada hari Sabtu (29/5/2021), korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan itu..
Setelah itu terjadilah komunikasi korban dan pelaku melalui media sosial WhatsApp.
Kemudian pelaku vidio call dengan korban dan pelaku menyuruh korban untuk membuka pakaian , pada saat korban tidak mengenakan pakaian rupanya langsung direkam aksi korban.
Setelah direkam pelaku menyimpan foto-foto dan vidio telanjang korban dalam galeri handphone.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut pelaku kembali menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk meminta uang sebesar Rp.150.000 kepada korban.
Awalnya korban menolak untuk mengirimkan uang yang diminta pelaku tetapi pelaku menggancam apa bila korban tidak memberikan uang, maka pelaku akan menyebar luaskan foto atau video korban.
Karena merasa takut, akhirnya korban memenuhi permintaan pelaku untuk mengirim uang.
Selanjutnya pada hari Minggu (6/6/2021) pelaku mengajak korban video call (dalam keadaan bugil), tetapi korban tidak mau lagi mendengar hal tersebut pelaku mengancam korban untuk menyebar luaskan foto atau vidio korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno SIK SH segera memerintahkan Unit Pidsus untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.00 terdeteksi pelaku berada di seputaran jalan Mayor Ruslan nomor 21A, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Palembang.
Tanpa membuang waktu Kanit Pidsus bersama anggota langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung A20 warna hitam digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sepekan 4 Orang Positif Covid-19 Meninggal, Belajar Tatap Muka di OKU Selatan Ditunda
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim diampingi Kasi humas AKP Mardi Nursal Menurut mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan (4) Jo pasal 27 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas udang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
" Yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,' tutupnya (LENI/JUWITA)