Darurat Covid 19
Tegas, Polri Kejar Pedagang Obat Online yang Mempermainkan Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen
Tegas, Polri Kejar Pedagang Obat Online yang Mempermainkan Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen
TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.
Bahkan kin, obat dan tabung oksigen mulai diburu oleh masyarakat.
Namun mirisnya, ditengah hal tersebut malah ada sejumlah oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil untung.
Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami dan menindak para spekulan obat dan alat kesehatan berupa tabung oksigen, yang kini banyak dicari masyarakat untuk penangan Covid-19.
Selain itu Polda Metro Jaya juga akan menindak para penjual obat atau toko obat, yang mempermainkan harga, yakni menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan juga dilakukan terhadap para penjual obat dan alat kesehatan melalui media online atau media sosial.
"Sebab di toko online atau media sosial, kami dapati ada yang menawarkan Ivermectin seharga Rp 700.000 ribu satu boks yang berisi 10 tablet. Padahal HET Ivermectin yang ditetapkan Kemenkes harga pertabletnya Rp 7.500," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
"Jadi selain toko-toko obat yang ada, kita juga selidiki penjualan lewat media sosial," tambahnya.
Baca juga: Positif Covid 19 di Musi Rawas Terus Bertambah, Lonjakan Tajam Mulai Bulan April 2021
Baca juga: Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes Untuk Menjalani Rawat Inap Bagi Pasien Covid-19, Tak Sembarangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan ada 11 jenis obat penanganan covid yang harga eceran tertingginya sudah ditetapkan Kemenkes.
Pihaknya kata Auliansyah akan melakukan pemantauan harga 11 obat itu secara langsung juga yang ditawarkan melalui media sosial.
"Jika mereka menjual diatas HET, karena mengambil kesempatan untuk dapat keuntungan di masa pandemi ini, maka akan kami tindak," katanya.
Selain itu kata Auliansyah pemantauan juga dilakukan atas penjualan tabung oksigen.
"Akan dilakukan pemantauan di lapangan. Juga terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya, maka akan kami tindak tegas," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro mengamankan R, pedagang dan pemilik toko obat SJ di Pasar Pramuka, Jakarta Timur pada 4 Juli 2021.
R kedapatan menjual Ivermectin dengan harga Rp 475.000 per boks, berisi10 tabel atau lebih mahal dari harga seharusnya yang ditetapkan Kemenkes dengan HET Rp 7.500 pertablet.