Darurat Covid 19
Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes Untuk Menjalani Rawat Inap Bagi Pasien Covid-19, Tak Sembarangan
Aturan Baru yang Dikeluarkan Kemenkes Untuk Menjalani Rawat Inap Bagi Pasien Covid-19
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka penyebarannya.
Yang terbaru, pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan Penyebaran Covid-19.
Kini, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan rawat inap bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini dilakukan mengingat saat ini tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien bergejala sedang hingga berat terus meningkat.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan, @kemenkes_ri, Selasa (6/7/2021), aturan tersebut memuat kategori pasien yang diperbolehkan menjalankan perawatan di rumah sakit.
Berikut aturan awat inap bagi pasien yang Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit.
Pasien Dengan Gejala
1. Pasien yang diperbolehkan melakukan perawatan di rumah sakit adalah pasien yang mengalami sesak napas.
Baik dengan atau tanpa adanya demam
Selain itu, pasien yang juga diperbolehkan melakukan perawatan di rumah sakit adalah pasien yang merasa tubuhnya sangat kelelahan dan kehilangan penciuman.
2. Pasien yang memiliki penyakit penyerta dan membutuhkan adanya pengawasan medis.
Pasien Dengan Kondisi Khusus
1. Pasien yang memiliki frekuansi nafas lebih dari 20 kali per menit
2. Pasien yang memiliki saturasi oksigen kurang dari 95 persen.