Berita Regional
Gondol Uang Perusahaan Rp11 Miliar Beli Rumah hingga Mobil, Wanita Ini Dituntut 13 Tahun Penjara
Seorang wanita gelapkan uang perusahaan hingga Rp11 Miliar. Uang tersebut digunakannya untuk beli rumah hingga mobil
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang wanita usia 39 tahun gelapkan uang perusahaan hingga Rp11 Miliar.
Uang tersebut digunakan pelaku bernama Novita Liana ini untuk memperkaya dirinya sendiri.
Uang tersebut digunakan untuk membeli rumah, tanah dan beberapa unit mobil.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan membuat laporan keuangan palsu.
Kini kasus yang membelit Novita sudah masuk ke meja persidangan.
Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Novita diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.
Uang itu digunakan untuk membeli tanah, rumah dan beberapa unit mobil.
Baca juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Padang, Marah Minta Uang Jajan Rp100 Ribu Tapi Diberi Rp50 Ribu

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (5/7/2021).
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Asik Berduaan di Kamar Terkunci, Seorang Pemuda Nyaris Kehilangan Tangan, Ditebas Ayah Pacarnya
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.
Diungkap singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan dan TPPU dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018.