Berita Regional

Gondol Uang Perusahaan Rp11 Miliar Beli Rumah hingga Mobil, Wanita Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Seorang wanita gelapkan uang perusahaan hingga Rp11 Miliar. Uang tersebut digunakannya untuk beli rumah hingga mobil

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Bali/Putu Candra
Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana karena diduga melakukan penggelapan dan TPPU di PT Klapa New Kuta Beach sebesar Rp 11 miliar 

Saat itu terdakwa menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach.

Modus yang dilakukan terdakwa, yakni setelah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional tidak disetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan.

Untuk mengelabui, terdakwa membuat laporan keuangan sendiri, berupa memorial jurnal. Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan.

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar SOP tentang pengelolaan, diantaranya pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.

Juga ditemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan terdakwa ke rekening bank milik perusahaan.

Adanya pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas. Dan adanya pembuatan jurnal penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas.

Selain itu ditemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dan suaminya.

Selain memasukkan hasil penjualan milik perusahaan ke rekening pribadi dan suaminya, terdakwa menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pula, terdakwa memakai uang perusahaan untuk membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun 1 unit rumah, membeli 1 unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11.654.596.391,94.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Lakukan Penggelapan & Pencucian Uang Perusahaan Rp 11 Miliar,Novita Dituntut 13 Tahun Penjara

(Tribun-Bali.com/Putu Candra)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved