Berita Palembang
Pensiunan Pamen Polisi Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Menangis Dihadirkan Saat Rilis Tersangka
Purnawirawan perwira menengah tertunduk menangis saat dirinya dihadirkan Polda Sumsel pada rilis tersangka judi sabung ayam, Senin (5/7/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang oknum pensiunan atau purnawirawan perwira menengah tertunduk menangis saat dirinya dihadirkan Polda Sumsel pada rilis tersangka judi sabung ayam, Senin (5/7/2021).
Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek di kawasan Sukarami tepatnya di Soak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Sebelumnya dalam penggerebekan dilakukan Minggu (4/7/2021) itu, polisi berhasil mengamankan 49 orang dari TKP.
"Namun tentu untuk menetapkan tersangka, harus kita lihat dari peran-perannya. Ada yang sebagai penonton, pemain ataupun penyedia tempat judi itu. Hal itu yang jadi penentu status mereka," ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christopher Panjaitan, Senin (5/7/2021).
Christopher menjelaskan, status tersangka ditetapkan kepada lima orang yang terdiri dari penyedia tempat, pemain, pengelola dan wasit judi sabung ayam tersebut.
Diduga omzet bisnis haram itu mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya ayam aduan, serta uang tunai sebesar Rp.5,4 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," ujar
Belakang diketahui, pemilik judi sabung ayam itu adalah seorang purnawirawan perwira menengah (pamen) di instansi kepolisian berinisial R.
Namun saat rilis berlangsung, R yang sudah lanjut usia terlihat menangis sesegukan dan meminta untuk tidak diliput awak media.
Sempat berbaris sejajar dengan empat tersangka lainnya, R akhirnya terpaksa digiring kembali ke ruang penyidik karena kondisinya yang terlihat syok sehingga tidak memungkinkan untuk terus mengikuti jalannya rilis hingga usai.
Baca juga: Oknum Satpol PP Mencuri di Kantor Bupati Muratara, Dilimpahkan ke Kejari, 2 Penadah Sudah Ditangkap
Terpisah, satu tersangka yang turut diamankan, Taslim (46) mengungkapkan, praktik judi sabung ayam itu biasanya diikuti oleh orang-orang yang berasal di seputaran kota Palembang.
"Biasanya Rp.50 ribu untuk pasangan pinggiran dan Rp.500 ribu untuk pasangan pokok," ujarnya.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.