Ganjil Genap di Palembang

Jadwal Resmi Pemberlakukan Sistem Ganjil Genap di Palembang 5 Juli, Ini Lokasi Jalan dan Waktunya

Senin (5/7/2021) mendatang akan diberlakukan secara resmi sistem lalu lintas ganjil genap di 4 titik ruas jalan di Palembang

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana

Aturan ganjil genap di Sumsel telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (1/7/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor : 445/KPTS/Dishub/2021 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

"Pada dasarnya para pemimpin itu sama pemikirannya, ingin melindungi warganya dan dari sektor lalulintas sebenarnya ini (ganjil genap) sudah jadi pembicaraan lama. Tapi di Hari Bhayangkara ini saya tandatangani (Pergub ganjil genap)," ujarnya kepada awak media.

Dalam pemberlakuannya, Kota Palembang menjadi wilayah pertama di Sumsel yang menerapkan kebijakan ini.

Berikut beberapa poin-poin dalam Keputusan Gubernur Sumsel terkait sistem ganjil genap :

1. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan bagi Kendaraan roda empat.

Dengan rincian, kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.

Dan kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor plat genap dilarang melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.

2. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan mulai hari senin sampai sabtu pukul 16.00-22.00 WIB dan pada jam-jam tertentu lainnya sesuai kebutuhan.

3. Pembatasan lalu lintas dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Satuan Lalulintas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Sumsel, serta Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang.

4. Pelanggaran terhadap pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan:

a. Ambulans
b. Pemadam Kebakaran
c. Angkutan Umum dengan TNKB bewarna kuning
d. Pejabat Negara
e. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumsel
f. Kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna merah, TNI dan Polri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved