Ganjil Genap di Palembang
Jadwal Resmi Pemberlakukan Sistem Ganjil Genap di Palembang 5 Juli, Ini Lokasi Jalan dan Waktunya
Senin (5/7/2021) mendatang akan diberlakukan secara resmi sistem lalu lintas ganjil genap di 4 titik ruas jalan di Palembang
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sosialiasi penerapan sistem lalu lintas ganjil genap di Palembang sudah mulai diberlakukan.
Terdapat empat titik ruas jalan di Palembang yang diberlakukan ganjil genap.
“Yang pertama ada di sepanjang jalan A Rivai, jalan POM IX, jalan Merdeka, dan jalan Angkatan 45 dan untuk jam berlakunya sendiri sudah dibahas juga mulai dari pukul 16.00-22.00,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Palembang Endro Ariwibowo, Jumat (5/7/2021).
Sosialisasi pemberlakuan ganjil genap khusus kendaraan roda empat (R4) ini mulai dari 1-4 Juli 2021.
“Tadi disampaikan bahwa dari tanggal 1 Juli sampai 4 Juli adalah tahap sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari Dinas Perhubungan dan instansi pemerintah akan membuat pengumuman dan sosialisasi untuk masyarakat dan diberlakukan mulai 5 Juli mendatang,” jelas Endro.
Endro mengatakan pada Senin (5/7/2021) mendatang akan diberlakukan secara resmi sistem lalu lintas ganjil genap di 4 titik ruas jalan yang sudah disebutkan di atas dan pada jam jam tertentu.
Baca juga: Herman Deru : Tak Hanya Palembang, Daerah Lain di Sumsel Juga Bisa Terapkan Ganjil Genap
“Pemberlakuan ganjil genap ini dikhususkan untuk R 4 (roda empat) saja dan yang perlu diingat yang kami awasi adalah plat nomor paling ujung yaitu angka ganjil atau angka genap,” jelasnya.
Sedangkan untuk sanksi, karena pemberlakuan ganjil genap di Palembang ini untuk membatasi masyarakat tidak berlaku seperti pelaksanaan ganjil genap yang ada di Jakarta.
“Kami mengharapkan dan mudah mudahan dengan penerapan ganjil genap ini bisa mendidik masyarakat untuk tidak keluar pada jam tersebut sehingga mereka banyak di rumah kemudian dapat mendukung program pemerintah dalam pengendalian covid 19,” bebernya.
Latar belakang diberlakukan ganjil genap ini untuk mendukung program pemerintah tentang pengendalian penyebaran covid 19.
“Jadi tujuannya membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan di beberapa ruas jalan yang sudah ditetapkan oleh peraturan gubernur tersebut,” katanya.
Ditentukan Nomor Plat Kendaraan
Penerapan ganjil genap kendaraan sudah lama diterapkan di Jakarta. Sedangkan di Palembang, Sumsel, baru kali ini diterapkan. Tujuannya untuk membatasi mobilitas penduduk dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Karena baru pertama kali, banyak orang masih bertanya tentang penjelasan rincinya. Bagaimana menentukan kendaraan genap atau ganjil.
Perlu diketahui, penentuan genap ganjil itu berdasarkan nomor terakhir di plat kendaraan. Misal BG 1234, artinya nomor kendaraan ini nomornya genap. Diambil angka 4 diakhir plat kendaraan yang berarti itu nomor genap.
Aturan ganjil genap di Sumsel telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (1/7/2021).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor : 445/KPTS/Dishub/2021 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
"Pada dasarnya para pemimpin itu sama pemikirannya, ingin melindungi warganya dan dari sektor lalulintas sebenarnya ini (ganjil genap) sudah jadi pembicaraan lama. Tapi di Hari Bhayangkara ini saya tandatangani (Pergub ganjil genap)," ujarnya kepada awak media.
Dalam pemberlakuannya, Kota Palembang menjadi wilayah pertama di Sumsel yang menerapkan kebijakan ini.
Berikut beberapa poin-poin dalam Keputusan Gubernur Sumsel terkait sistem ganjil genap :
1. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan bagi Kendaraan roda empat.
Dengan rincian, kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.
Dan kendaraan roda empat atau lebih dengan nomor plat genap dilarang melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.
2. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan mulai hari senin sampai sabtu pukul 16.00-22.00 WIB dan pada jam-jam tertentu lainnya sesuai kebutuhan.
3. Pembatasan lalu lintas dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Satuan Lalulintas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Sumsel, serta Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang.
4. Pelanggaran terhadap pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan:
a. Ambulans
b. Pemadam Kebakaran
c. Angkutan Umum dengan TNKB bewarna kuning
d. Pejabat Negara
e. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumsel
f. Kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna merah, TNI dan Polri.