Berita Kriminal Hari Ini

Sepasang Kekasih Ribut Gegara Patungan Bayar Kos di Gunung Salak, Berujung di Meja Pengadilan

Sepasangan kekasih tinggal bersama padahal belum menikah. Mereka ribut gegara patungan bayar. Berujung di meja pengadilan

Editor: Weni Wahyuny
UPI.com
Ilustrasi. Wanita dianiaya kekasihnya yang tinggal dalam satu kos. Keributan dipicu soal patungan bayar kos 

TRIBUNSUMSEL.COM, DENPASAR - Sepasangan kekasih bertengkar berujung penganiayaan di Denpasar, Bali.

Pasangan kekasih ini cekcok diduga karena permasalahan bayar kos.

Diketahui, keduanya tinggal bersama, padahal belum menikah.

Sepasang kekasih itu adalah SF (36), sementara wanitanya inisial TY.

Keributan keduanya berujung di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

SF dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, karena diduga menganiaya TY.

Pertengkaran keduanya terjadi dipicu permasalahan pembayaran uang kos.

Diketahui keduanya tinggal bersama (kumpul kebo) menyewa rumah kos di Jalan Gunung Salak, Gang Lantang Sari, Denpasar Barat.

Namun karena permasalahan ini, hubungan asmara terdakwa dan korban pun kandas.

"Sidangnya online dan dakwaan sudah dibacakan. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi korban," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, Rabu, 30 Juni 2021.

Kata JPU Lanang, saksi korban dalam keterangannya mengatakan dianiaya oleh terdakwa karena masalah uang kos.

Baca juga: Seorang Polisi Dikeroyok Empat Pria di Tempat Hiburan Malam di Toraja Utara, Berikut Faktanya

Selama mereka tinggal bersama, keduanya membayar uang kos secara patungan.

"Mereka ngekos berdua, perbulannya bayar Rp 550 ribu. Uang kos mereka bayar bersama. Menurut saksi korban, saat itu saksi korban menanyakan apakah terdakwa tidak punya uang membayar kos. Disitulah terdakwa emosi dan menganiaya saksi korban," terangnya.

"Karena dianiaya, saksi korban memutus hubungan asmaranya dengan terdakwa. Saksi korban tidak terima diperlakukan seperti itu," imbuh JPU Lanang Suyadnyana.

Sementara itu dalam surat dakwaan, JPU Lanang Suyadnyana mendakwa terdakwa kelahiran Lalukoen, Rote Barat Daya, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur ini dengan dakwaan tunggal. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Diungkap, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi di rumah kos yang mereka tinggali bersama, di Jalan Gunung Salak Gang Lantang Sari Kecamatan Denpasar Barat, Selasa, 23 Maret 2021 sekira pukul 20.30 Wita.

Awalnya korban baru tiba di kos dari pulang bekerja.

Saat itu terdakwa berbicara kepada korban, meminta tolong membayar dulu sewa kos.

Korban pun balik menanyakan apakah tidak punya uang bayar kos ke terdakwa.

Terdakwa pun mengatakan tidak mempunyai uang untuk membayar kos, dan kemudian terjadi adu mulut antar sepasang kekasih ini.

Korban lalu mengeluarkan pakaian terdakwa di lemari, membuangnya ke lantai kamar kos.

Melihat kejadian itu terdakwa pun naik pitam, emosi ke korban.

Tanpa babibu terdakwa melempar korban dengan asbak rokok, mengenai paha korban.

Lantaran sudah diselimuti emosi, terdakwa mendekat dan memukul korban yang mengenai pelipis mata sebelah kanan dan mengenai mata kanan korban.

Usai melakukan penganiayaan terdakwa langsung pergi meninggalkan korban. Mendapat perlakukan itu, korban pun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. CAN

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pasangan Kumpul Kebo di Jalan Gunung Salak Denpasar Cekcok, Gara-gara Patungan Bayar Uang Kos

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved