Berita Banyuasin
Pol PP Banyuasin Minta Pengelola Parkir RSUD Banyuasin Gunakan Tarif Sesuai Perbup, Ini Rinciannya
Sat Pol PP Banyuasin meminta, agar pengelola parkir di RSUD Banyuasin menggunakan tarif parkir sesuai dengan peraturan bupati.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Banyaknya keluhan masyarakat Banyuasin dengan tingginya tarif parkir di RSUD Banyuasin, membuat satuan Pol PP Banyuasin mendatangi pihak penggelola parkir.
Sat Pol PP Banyuasin meminta, agar pengelola parkir di RSUD Banyuasin menggunakan tarif parkir sesuai dengan peraturan bupati. Agar ada titik temu, sehingga pihak RSUD Banyuasin memfasilitasi pertemuan antara pengelola parkir dan Sat Pol PP Banyuasin.
"Sebelumnya tarif yang berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat sebesar Rp 4 ribu di jam pertama. Kemudian berlaku kelipatan.Tarif parkir berdasarkan Peraturan Bupati No 37 tahun 2018 dikenakan tarif Rp 2.000 runtuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat," kata Kasat Pol PP Indra Hadi didampingi Kabid Tibumtam Bustanil, Selasa (29/6/2021).
Lanjutnya, pengelolaan parkir di RSUD Banyuasin dikelola pihak ketiga. Sehingga, pihak Pol PP Banyuasin meminta pihak RSUD Banyuasin memfasilitasi untuk bertemu dengan pihak pengelola.
Selain itu, Pol PP Banyuasin juga meminta kepada pihak pengelola agar kendaraan pasien rawat inap tidak dikenakan tarif progresif.
"Harusnya, kendaraan yang menginap dikenakan tarif Rp 10 ribu. Tidak dikenakan kelipatan dari tarif. Saat pertemuan ada direktur RSUD Banyuasin, Inspektorat, Dinas Perhubungan dan PBPD," pungkasnya.
Baca juga: Muratara Tunda Penerimaan CPNS 2021, Ini Formasi CPNS dan PPPK di Sumsel
Baca juga: Mengenal Neza Rahayu Palapa, Peraih Doktor Termuda di Unsri, Usia 26 Tahun