Berita Palembang

Tilang Elektronik Palembang Kapan Berlaku dan di Mana Titiknya? Ini Penjelasan Polda Sumsel

Dari 31.959 pelanggar, sudah ada 43 orang yang dikirim surat cinta alias surat tilang dalam penerapan ETLE di Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
SRIPOKU
Kamera tilang elektronik terpasang di Jalan Sudirman tepatnya di Korem Gapo Palembang 

Kamera ETLE berlaku selama 24 jam untuk siap memantau para pengendara selama di jalan raya.

"Ada yang bertanya, bagaimana bila kendaraan yang ditilang sudah berada di tangan kedua atau seterusnya. Jadi disini saya jelaskan, persoalan ETLE ini ujung-ujungnya akan berurusan dengan pajak."

"Sebagaimana ketentuan Bapenda, nunggak pajak sehari akan kena denda. Diwajibkan bayar denda tilang dulu baru kendaraan tersebut bisa dibayarkan pajaknya," jelas dia.

"Maka saya sarankan bila ada yang beli kendaraan bekas, sebaiknya cepat balik nama. Dari pada nanti ribet urus surat cinta dari ETLE," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved