Berita Palembang

Tilang Elektronik Palembang Kapan Berlaku dan di Mana Titiknya? Ini Penjelasan Polda Sumsel

Dari 31.959 pelanggar, sudah ada 43 orang yang dikirim surat cinta alias surat tilang dalam penerapan ETLE di Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
SRIPOKU
Kamera tilang elektronik terpasang di Jalan Sudirman tepatnya di Korem Gapo Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang terus disiapkan.

Hingga saat ini proses uji coba terus dilakukan, termasuk dengan mengirim surat tilang ke pelanggar lalulintas.

Ada dua titik lokasi kamera CCTV tilang elektronik di Palembang yang sudah berfungsi.

Pertama di Simpang Lima DPRD serta di Jalan Sudirman tepatnya di Korem Gapo Palembang.

"ETLE memang sudah diterapkan di Palembang, namun baru berupa uji coba sehingga belum diberlakukan sanksi denda," ujar Direktur Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

Dari 31.959 pelanggar, sudah ada 43 orang yang dikirim surat cinta alias surat tilang dalam penerapan ETLE di Palembang.

Namun dalam masa uji coba ini, surat tilang tersebut sebenarnya merupakan panggilan agar pelanggar segera melakukan konfirmasi ke Posko ETLE Subdit Gakkumdu Ditlantas Polda Sumsel Jalan POM IX Palembang atas tindak pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan.

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang ETLE Menggunakan Mobile Banking BRI, Mudah dan Efisien.

"Dari 43, baru 4 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi. Tujuan konfirmasi supaya yang bersangkutan (pelanggar) mengakui bahwa benar memang dia melakukan pelanggaran," ujarnya.

"Hal itu sengaja dilakukan sebagai salah satu cara sosialisasi ke masyarakat untuk menyampaikan bahwa kamera ETLE itu ada, bukan hanya sekedar pajangan," katanya menambahkan.

Sementara, penerapan sanksi denda bagi pelanggar ETLE baru akan diberlakukan setelah sistem ini resmi dilauching serentak yang rencananya baru akan digelar pada Juli 2021 mendatang.

Namun Hotman sendiri belum dapat memastikan kapan launching tersebut akan dilakukan.

Terlepas dari hal tersebut, ia menegaskan, bila ETLE sudah resmi dilaunching maka para pelanggar akan mendapat waktu 4 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang dikirim.

Bila konfirmasi tidak segera dilakukan, maka pada hari ke 9, pemblokiran akan secara otomatis berlaku bagi kendaraan yang terekam melakukan tindak pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Untuk pembayaran sanksi, nantinya pelanggar akan bayar ke BRI melalui Briva. Sedangkan untuk konfirmasi ada dua cara, yaitu dengan mendatangi langsung loket konfirmasi ETLE yang berada di Direktorat Lantas Polda Sumsel jalan POM IX Palembang atau bisa juga dilakukan secara online. Aplikasinya nanti akan kita sampaikan saat launching," ujarnya.

Adapun pelanggaran dalam ETLE diantaranya melanggar arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, berbonceng tiga, berkendara sambil menggunakan handphone, menerobos lampu merah dan tidak berhenti di belakang garis stop.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved