Polemik Partai Demokrat

Partai Demokrat KLB Marah Usai Dibilang Kubu AHY Gila Kekuasaan, Sebut Wajar Jika Ditinggal Rakyat

Partai Demokrat KLB Marah Usai Dibilang Kubu AHY Gila Kekuasaan, Sebut Wajar Jika Ditinggal Rakyat

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021), meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Partai Demokrat KLB Marah Usai Dibilang Kubu AHY Gila Kekuasaan, Sebut Wajar Jika Ditinggal Rakyat. 

"Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," bebernya.

Baca juga: Peserta Wisuda TK/Paud di Empat Lawang Membludak, Panitia Kekurangan Masker dan Hand Sanitizer

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan, Sekarang Seluruh Warga Indonesia Tak Bisa Sembunyikan Harta Dimanapun

Sebelumnya, Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut hal tersebut sebagai wujud nyata gila kekuasaan.

"Gugatan hukum Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli."

"Adalah wujud nyata gila kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Kamhar menilai langkah tersebut mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan undang-undang, untuk menolak hasil KLB.

Serta, tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan pemerintah.

Di sisi lain, Kamhar menilai perbuatan Moeldoko tersebut tercela dan memalukan.

Dia berpendapat, sebagai mantan Panglima TNI, sepak terjangnya justru menunjukkan KSP Moeldoko adalah pribadi yang defisit nilai-nilai kesatria dan keperwiraan.

"Publik mencatat berbagai sandiwara dan kebohongan KSP Moeldoko."

"Katanya hanya ngopi-ngopi, ternyata aktif konsolidasi dan tanpa malu-malu hadir pada kegiatan KLB abal-abal yang tak punya legal standing."

"Sekali lagi memalukan," tuturnya.

Kamhar mengira Moeldoko akan menyadari kesalahannya setelah penolakan Menkumham pada akhir Maret lalu.

Namun, menurutnya langkah gugatan yang dilakukan KSP Moeldoko saat ini menunjukkan ia tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan.

"Sungguh tak pantas dan tak layak atas jabatan yang kini diembannya."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved