Polemik Partai Demokrat

Partai Demokrat KLB Marah Usai Dibilang Kubu AHY Gila Kekuasaan, Sebut Wajar Jika Ditinggal Rakyat

Partai Demokrat KLB Marah Usai Dibilang Kubu AHY Gila Kekuasaan, Sebut Wajar Jika Ditinggal Rakyat

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021), meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Partai Demokrat KLB Marah Usai Dibilang Kubu AHY Gila Kekuasaan, Sebut Wajar Jika Ditinggal Rakyat. 

"Awal pertama kali Demokrat ikut pemilu tahun 2004 saja, memperoleh 57 kursi DPR RI."

"Bahkan di provinsi pusat Ibu kota pun, AHY tak dapat dukungan penuh rakyat DKI untuk jadi Gubernur, walaupun SBY telah turun full team."

"Orang-orang yang kehilangan kecerdasan dan kesantunan inilah yang merusak SBY, AHY, dan Partai Demokrat," jelasnya.

Dia mengatakan DPP Partai Demokrat kubu AHY juga melupakan warisan Presiden SBY yang meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak.

Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang.

Oleh karena itu, Rahmad mengatakan kubu Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi.

"DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang memiliki legal standing yang kuat, memiliki akta notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan undang undang."

"Penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap."

"Sementara menurut kami sudah lengkap sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku."

"Perbedaan cara melihat kelengkapan administrasi tersebut, disiapkan ruang dan hak oleh negara untuk mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara."

"Ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan menaati hukum."

"Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY."

"Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," paparnya.

Rahmad mengimbau DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat, dengan memberi pernyataan yang menebar fitnah apabila takut kalah di PTUN.

"Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved