Sudah Menumpang Hidup, Oknum Guru Malah Berbuat Tak Senonoh ke Keponakan, Ngaku Suka Sama Suka
Kini, pria berumur 40 tahun itu berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.
Sehingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno, Rabu.
Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh tersangka MD, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei 2021 lalu.
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap MD pada 25 Mei 2021 kemarin.
Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)