Sudah Menumpang Hidup, Oknum Guru Malah Berbuat Tak Senonoh ke Keponakan, Ngaku Suka Sama Suka

Kini, pria berumur 40 tahun itu berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cinta terlarang oknum guru senam dan keponakan terbongkar saat obat pelancar haid ditemukan.

Pengakuan pelaku inisial NAD alias MD, ia dan korban telah menjalin hubungan selama 7 bulan.

Bahkan keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku klaim bahwa perbuatan asusilanya terhadap keponakan berdasarkan suka sama suka.

Peristiwa ini terjadi di Denpasar, Bali.

Kini, pria berumur 40 tahun itu berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

MD tidak menampik jika dirinya telah menyetubuhi korban.

Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."

"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata MD sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Anjingnya Gigit Bocah 10 Tahun hingga Tewas, Pemiliknya Kini Dikabarkan Pindah, Sosoknya Terungkap

Baca juga: Diantar Mengaji, Bocah SD Kelas 5 Tak Pulang-pulang, Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Mengenaskan

Polisi menunjukkan tersangka Mang Dis, pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur, Rabu (16/6/2021).
Polisi menunjukkan tersangka Mang Dis, pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur, Rabu (16/6/2021). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun MD tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, MD mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.

Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.

Karena tidak memiliki pekerjaan, MD kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved