Sudah Menumpang Hidup, Oknum Guru Malah Berbuat Tak Senonoh ke Keponakan, Ngaku Suka Sama Suka
Kini, pria berumur 40 tahun itu berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
TRIBUNSUMSEL.COM - Cinta terlarang oknum guru senam dan keponakan terbongkar saat obat pelancar haid ditemukan.
Pengakuan pelaku inisial NAD alias MD, ia dan korban telah menjalin hubungan selama 7 bulan.
Bahkan keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku klaim bahwa perbuatan asusilanya terhadap keponakan berdasarkan suka sama suka.
Peristiwa ini terjadi di Denpasar, Bali.
Kini, pria berumur 40 tahun itu berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
MD tidak menampik jika dirinya telah menyetubuhi korban.
Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."
"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata MD sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Anjingnya Gigit Bocah 10 Tahun hingga Tewas, Pemiliknya Kini Dikabarkan Pindah, Sosoknya Terungkap
Baca juga: Diantar Mengaji, Bocah SD Kelas 5 Tak Pulang-pulang, Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Mengenaskan

Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun MD tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, MD mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Karena tidak memiliki pekerjaan, MD kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.
Sehingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno, Rabu.
Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh tersangka MD, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei 2021 lalu.
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap MD pada 25 Mei 2021 kemarin.
Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)