Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati

BREAKING NEWS: Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati, Sidang Digelar Virtual di PN Palembang

Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kg sabu.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati pada Terdakwa narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu, Kamis (17/6/2021) 

Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten PALI untuk selanjutnya diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp.15 juta.

Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju lokasi yang telah ditentukan.

Setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal.

Mereka meletakkan 1 kardus berwana coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.

Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan.

Namun tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sedangkan dua laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Baca juga: Imingi Uang Rp 50 Ribu, Kakek Umur 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

Baca juga: Kesaksian Sopir Pengangkut Semen Truknya Ditabrak Innova, Sudah Menepi Sampai Habis Aspal

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved