Berita Bisnis

Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui BTN

Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat realisasi penyaluran kuota ruang subsidi hingga kini tercapai 77 persen dari total 4.425 kuota diterima Palembang.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Deputi Branch Manager BTN Palembang Uka Tisna Wardana. 

- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sanksi diberikan jika pemohon:

- Memberikan data atau dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi

- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun

- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran

- Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri

- Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah

- Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI atau Polri atau PNS yang pindah tugas

Sanksi yang bakan diberikan bagi debitur yang menggelar ketentuan yakni:

- Penghentian bantuan atau kemudahan KPR BTN Subsidi

- Pengembalian bantuan atau kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima

- Wajib membayar PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan

Kelengkapan Pemohon

Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan

- FC e-KTP atau kartu identitas
- FC Kartu Keluarga
- FC Surat nikah atau cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai:
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Fotocopy SK Pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja apabila pemohon bekerja di instansi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved