Berita Bisnis

Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui BTN

Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat realisasi penyaluran kuota ruang subsidi hingga kini tercapai 77 persen dari total 4.425 kuota diterima Palembang.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Deputi Branch Manager BTN Palembang Uka Tisna Wardana. 

- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

- Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi

- Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku.

Debitur yang disetujui pembiayaannya diwajibkan
memenuhi kewajibannya:

- Membayar angsuran KPR BTN subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai atau lunas.

- Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal

- Memelihara rumah sejahtera dengan baik

Hal yang tidak boleh dilakukan oleh debitur yakni:

- Menunggak angsuran

- Memberikan keterangan, pernyataan atau dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi

- Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah.

- Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan debitur atau nasabah meninggal dunia (pewarisan).

- Penghunian telah melampaui lima tahun untuk rumah sejahtera tapak

- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved