Setelah Umumkan Penangkapan Anji, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Timteng

Polri kembali mengungkap sindikat narkoba yang memproduksi narkoba dalam jumlah besar.

Warta Kota
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba 

"Tim mengamankan dua orang yakni AS als AC dan HW serta ditemukan sejumlah karung berisi Narkotika jenis shabu sebanyak 511 kilogram," katanya.

Setelah mengamankan AS al AC dan HW bersama barang bukti, tim melakukan pengembangan. 

Hasil interogasi terhadap AS al AC didukung dengan analisis tim IT, masih hari Selasa tanggal 01 Mei, sekitar pukul 16.00 tim mengamankan NW al DD yang merupakan penghuni LP Cilegon dan terbukti sebagai orang yang menyuruh AS al AC. 

"Dalam waktu yang hampir bersamaan diamankan juga CSN al EM seorangbWNA Nigeria yang juga berada di LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh NW al DD. 

Masih dari LP Cilegon, seorang pelaku diamankan UCN al EM (WNA Nigeria) yang memerintahkan CSN untuk mencari kurir yang akan membawa narkotika.

Hasil analisis dan interogasi terhadap para tersangka diketahui bahwa pengendali utama adalah OC yang diduga sebagai warga negara Nigeria. "Yang dalam perkara ini masih sebagai DPO," katanya.

Kemudian tim Satgas melakukan penyelidikan dari hasil pengembangan analisa data IT bahwa seseorang yang diduga sebagai kurir diketahui berada di sekitar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. 

Tim terus bergerak dan makin bahwa sasaran berada di sekitar Apartemen Basura. 

Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga kurir AK dan ditemukan ransel dan koper berisi narkotika jenis shabu sejumlah 50 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AK, diketahui bahwa barang bukti narkotika tersebut diambil dari Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan ditemukan satu unit mobil yang diduga milik pelaku lain yang dicurigai sebagai bagian dari sindikat narkoba. 

Hasil koordinasi dengan pihak manajemen Apartemen Green Pramuka, pemilik mobil bernama H alias Ne adalah penghuni Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, dengan disaksikan

pengelola dan sekuriti apartemen, dilakukan penggeledahan kamar yang ditempati H alias Ne (DPO). 

Di dalam kamar ditemukan empat buah koper yang keseluruhannya berisi narkotika jenis sabu sekitar 175 kilogram.

"Barang bukti tersebut disita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Total keseluruhan Barang Bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan Satgas Polda Metro Jaya dari beberapa TKP diatas adalah sebanyak 1,129 Ton," kata Sigit.

Kepada para pelaku kata Sigit dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved