Berita Palembang

Merasa Dijadikan Kambing Hitam, Taufik Hidayat Mohon Dibebaskan dari Hukuman Mati

Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 25 kilogram sabu yang dituntut hukuman mati,

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang virtual terdakwa Taufik Hidayat yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/6/2021)  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 25 kilogram sabu yang dituntut hukuman mati, menjalani sidang beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/6/2021). 

Dalam pledoi tersebut, melalui kuasa hukumnya terdakwa mengungkapkan dirinya merasa dijebak oleh seseorang yang sengaja menjadikannya sebagai kambing hitam dalam perkara ini.

"Untuk itu kami sangat berharap majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya dengan membebaskan terdakwa dari hukuman mati," ujar Nala Praya SH, kuasa hukum Taufik Hidayat saat membacakan pledoi dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut. 

Terdakwa merasa dijebak oleh seseorang bernama Rahman yang hingga saat ini masih buron. 

Nala mengatakan, kliennya diminta oleh Rahman untuk mengambil barang hingga akhirnya berujung dengan penangkapan oleh aparat kepolisian. 

Padahal menurut pengakuan terdakwa, ia sendiri tidak mengetahui bila barang yang dijemputnya atas permintaan Rahman adalah narkotika sebesar 25 kilogram. 

"Karena Rahman bilang, barang yang dimaksud hanya alat-alat untuk mobil, makanya klien kami bersedia mengambilkannya. Tidak tahu bila itu narkoba," ujarnya. 

Menanggapi pledoi yang dibacakan pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai hakim Erma Suhartini SH MH tersebut, JPU meminta waktu satu hari untuk mempersiapkan tanggapannya atas pembelaan terdakwa.

Sidang akan kembali digelar besok Selasa (14/6/2021).

Untuk diketahui, pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar beberapa hari lalu, 
JPU menyatakan terdakwa Taufik Hidayat bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika," ujar JPU dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, Kamis (10/6/2021). 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan JPU, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

"Mengingat banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa ini, maka dia dituntut dengan pasal 114 ayat 2. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Khaidirman, Jum'at (11/6/2021).

Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten Pali untuk selanjutnya diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp.15 juta. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved