Berita Palembang

Merasa Dijadikan Kambing Hitam, Taufik Hidayat Mohon Dibebaskan dari Hukuman Mati

Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 25 kilogram sabu yang dituntut hukuman mati,

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang virtual terdakwa Taufik Hidayat yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/6/2021)  

Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan. 

Setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal. 

Mereka meletakan 1 kardus berwana coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa. 

Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan. 

Namun tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sedangkan dua laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved