Berita Musi Rawas

Pria Warga Musi Rawas Simpan 23 Paket Sabu di Kamar Tidur, Juga 1 Butir Pil Hijau Diduga Ekstasi

Barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar tidur tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
Johanes (31) warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas karena menyimpan sabu dan pil diduga ekstasi, Sabtu (12/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Johanes (31) warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, dikediamannya Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 22.00. Dia ditangkap karena menjadi kurir atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

"Status tersangka tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  sabu dan ekstasi, sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar, Sabtu (12/6/2021).

Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa yang didapat bahwa tersangka ini merupakan perantara dalam jual beli narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan saat penangkapan, ditemukan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya berisi 23 bungkus plastik klip kecil dan didalamnya berisi kristal - kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.79 gram.

Baca juga: Covid-19 Belum Ada Tanda Mereda, Besan SBY yang Mantan Ketua Umum PAN Ungkap 3 Hal Mengatasinya

Baca juga: Penggrebekan Besar-besaran di Muratara, Kasus Narkoba dan 3C, Juga Perjudian Hingga Premanisme

Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan satu butir pil warna hijau muda berlogo mahkota diduga narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan serbuk-serbuk diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 1.3 gram.

"Barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar tidur tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (sp/ahmad farozi)

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved