Berita Palembang

Lelang Jabatan 5 Posisi Kepala Dinas Pemkot Palembang Segera Dibuka, Ini Syarat Peserta Lelang

Pemkot masih menggodok mekanisme proses lelang jabatan ini namun rencana pengisian posisi jabatan tersebut telah dikonsultasikan ke Walikota.

Editor: Vanda Rosetiati
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Sekretaris Daerah (?Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan segera melelang lima jabatan kepala OPD. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang segera merotasi dan mutasi para pejabat esselon, termasuk untuk mengisi kekosongan kepala dinas di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tahun ini ada yang masuk masa purnabakti

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dalam proses rotasi dan mutasi serta promosi pejabat ini menjadi hal yang lumrah dilakukan, terlebih ketika di OPD tersebut kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam waktu dekat, Dewa menyebutkan selain rotasi dan mutasi pejabat lima posisi pimpinan OPD yang kosong yakni Kesbangpol, Dinas Perdagangan, Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Dinas UMKM.

"Nah empat posisi ini kepala OPD nya akan segera pensiun atau masuk masa purna bakti, segera akan kita buka lelang terbuka setelah diajukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) dan terbentuknya Pansel," katanya, Sabtu (12/6/2021).

Ia menambahkan Pemkot masih menggodok mekanisme untuk pelaksanaan proses lelang jabatan ini namun rencana pengisian posisi jabatan tersebut telah dikonsultasikan ke Walikota Palembang, H Harnojoyo.

"Kami sudah ajukan juga izin ke KSN untuk memberikan rekomendasi rolling atau pansel yang kosong. Nanti akan dibahas di Baperjakat dan dikonsulaltasikan ke PPK dalam hal ini Walikota. Setelah izin keluar baru bisa lelang terbuka. Begitu juga untuk yang rolling dilakukan jobfit," Jelasnya.

Baca juga: Razia Preman di Palembang, Belasan Orang Terjaring, Dihukum Nanyi Indonesia Raya Sebutkan Pancasila

Baca juga: Harga Sawit Periode Pertama di Bulan Juni 2021 per Kilogram, Sesuai Usia Tanam

Sejumlah syarat harus di penuhi agar lolos dalam lelang jabatan Kepala OPD, diantaranya harus memiliki rekomendasi dari KSN dan Pansel, minimal golongan Pangkat IV A.

"Mungkin ini butuh waktu 20 hari guna penempatan esselon dua di lima dinas ini," katanya.

Sejauh ini, kata Dewa, jika memungkinkan rolling dan mutasi juga akan dilakukan hingga ke jajaran pemerintahan di Kecamatan. "Karena masih ada yang statusnya PLT, tapi ini kita belum tahu apakah akan diserentakkan dengan esselon 2 atau bertahap, " tutupnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved