Pendaftaran Ditutup, Usai Jadi Pasukan Komcad, Ini Keuntungan dan Sanksi Militer yang Diterapkan

Pendaftaran Ditutup, Usai Jadi Pasukan Komcad Ini Keuntungan dan Sanksi Militer yang Diterapkan

Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Ilustrasi prajurit TNI latihan bela diri : Pendaftaran Ditutup, Usai Jadi Pasukan Komcad, Ini Keuntungan dan Sanksi Militer yang Diterapkan 

Terkait gaji Komcad, Pasipers Kodim 0812 Lamongan Kapten Yanto Budi Utomo angkat bicara.

Saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021), Kapten Yanto menyebut bahwa para Komcad istilahnya mendapat uang saku saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dan saat diterjunkan ketika negara membutuhkan.

Soal besarannya, Kapten Yanto belum tahu pasti.

Melansir dari laman kemenhan.go.id, dijelaskan bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.

Baca juga: Ditunggu, Rocky Gerung Akhirnya Jawab Tantangan DPR untuk Dialog Terbuka soal Polemik Haji

Baca juga: Kabar Duka, Suami Ustadzah Izzah Zen Syukri, Suhardi bin Mukmin Dikabarkan Meninggal Dunia

Sanksi militer

Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad. Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun. Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lolos Jadi Pasukan Komcad, Ini Keuntungan dan Sanksi Militer yang Diterapkan Jika Melanggar Aturan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved