Pendaftaran Ditutup, Usai Jadi Pasukan Komcad, Ini Keuntungan dan Sanksi Militer yang Diterapkan
Pendaftaran Ditutup, Usai Jadi Pasukan Komcad Ini Keuntungan dan Sanksi Militer yang Diterapkan
TRIBUNSUMSEL.COM - Belakangan ini masyarakat di Indonesia tengah dibuat heboh dengan adanya pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) yang sudah tutup sejak 7 Juni 2021.
Kini para peserta yang mendaftar Komcad sedang menunggu pengumuman, yang akan disiarkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui laman resmi komcad.kemhan.go.id
Peserta yang lolos Komcad akan mendapatkan sejumlah keuntungan.
Selain itu setelah resmi menjadi pasukan Komcad, maka akan berlaku sanksi termasuk sanksi militer apabila melanggar aturan.
Melansir Kompas.com berjudul "Ini Keuntungan WNI jika Ikut Program Komponen Cadangan...",
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Keuntungan
Pemerintah akan memberikan tunjangan operasi ketika Komcad mengikuti mobilisasi, termasuk adanya penghargaan.
Selain itu pemerintah juga menjamin warga negara, baik unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja, yang selama menjalani program ini tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusanya hubungan kerja.
Sedangkan, bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak adademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.
Adapun, pelatihan dasar kemiliteran akan berlangsung selama tiga bulan.
Kendati demikian, bagi mereka yang bergabung dengan Komcad tak serta-merta hanya mendapatkan keuntungan semata.
Gaji Komcad
Terkait gaji Komcad, Pasipers Kodim 0812 Lamongan Kapten Yanto Budi Utomo angkat bicara.
Saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021), Kapten Yanto menyebut bahwa para Komcad istilahnya mendapat uang saku saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dan saat diterjunkan ketika negara membutuhkan.
Soal besarannya, Kapten Yanto belum tahu pasti.
Melansir dari laman kemenhan.go.id, dijelaskan bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.
Baca juga: Ditunggu, Rocky Gerung Akhirnya Jawab Tantangan DPR untuk Dialog Terbuka soal Polemik Haji
Baca juga: Kabar Duka, Suami Ustadzah Izzah Zen Syukri, Suhardi bin Mukmin Dikabarkan Meninggal Dunia
Sanksi militer
Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad. Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.
Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun. Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lolos Jadi Pasukan Komcad, Ini Keuntungan dan Sanksi Militer yang Diterapkan Jika Melanggar Aturan.