Tidur dengan Mayat Bayinya Semalaman, Kini Sang Ibu Menyesal, Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi
Hingga di hadapan polisi, RS mengakui jika dirinya lah yang telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, SINGARAJA - Pengakuan RS (22) mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang semoat tidur dengan jasad bayinya semalaman.
Bayi yang dilahirkannya sendiri di kamar mandi meninggal dan masukkan ke dalam kantong plastik lalu dibuang.
Warga Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, ini kini menyesal atas perbuatannya.
Alih-alih tak mau malu di mata keluarga, tetapi apa yang diperbuatnya ini justru lebih dari itu.
Kini, mantan TKW itu harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.
Selama kehamilannya memang tak ada satu pun keluarganya yang tahu.
Termasuk sampai RS melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi rumahnya.
Hal itu memang sengaja disembunyikan RS karena malu bahwa janin itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan mantan kekasih yang telah berpisah.
Hingga di hadapan polisi, RS mengakui jika dirinya lah yang telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.
RS ditangkap di kediamannya pada Kamis 3 Juni 2021 lalu.
Baca juga: ABG Pria 15 Tahun Tak Mau Bayar PSK setelah Kencan, Babak Belur Dihajar hingga Dibawa ke Rumah Sakit
Baca juga: Wajahnya Disebut Mirip Pasha Ungu, Pria Ini Sempat Diserbu Fans, Padahal Sudah Tunjukkan KTP
Baca juga: Tubuh Istri Bersimbah Darah setelah Diserang Suami Secara Membabi Buta, dari Jari hingga Leher
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Senin 7 Juni 2021 mengatakan, Silvia melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi rumahnya, pada Selasa 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 wita.
Saat dilahirkan, RS mengaku bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Namun karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil diluar nikah, RS kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek dan dimasukan ke dalam tas belanja berwarna hijau.
Lalu keesokan harinya atu setelah semalaman dia tidur bersamaa jasad bayinya, mayat bayi tak berdosa itu dibuang tepat di depan gang rumahnya.
Mengingat bayi itu dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia, RS dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan.