BPKH Persilakan Calon Jamaah Haji Tarik Dananya, Tapi Jangan Menyesal dan Sampai Nangis Darah

Yang mau menarik dana haji setelah pelunasan dipersilakan bagi para calon jamaah haji yang tertunda karena covid-19. Tapi jangan sampai menyesal

Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Yang mau menarik dana haji setelah pelunasan dipersilakan bagi para calon jamaah haji yang tertunda karena covid-19.

Tapi jangan sampai menyesal dikemudian hari.

Calon jemaah haji bisa  menarik kembali dananya setelah pengumuman pembatalan haji 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah haji yang menarik dananya kembali bakal kehilangan antrean pemberangkatan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani," ujar Anggito dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin (7/6/2021).

"Dan kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," sambungnya.

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

Ia memastikan tidak ada tumpukan penarikan dana. Adapun jumlah Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 orang.

Kemudian yang membatalkan atau menarik dananya diperkirakan saat ini mencapai 600 jemaah.

Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Pada kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.

Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta

"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jemaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp 70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved