BPKH Persilakan Calon Jamaah Haji Tarik Dananya, Tapi Jangan Menyesal dan Sampai Nangis Darah
Yang mau menarik dana haji setelah pelunasan dipersilakan bagi para calon jamaah haji yang tertunda karena covid-19. Tapi jangan sampai menyesal
Anggito mengemukakan, alokasi investasi dana haji saat ini ditujukan kepada investasi dengan profil risiko ringan hingga sedang.
Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," tutur dia.
Anggito menambahkan, dalam melakukan investasi dana haji, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.
"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," ujar Anggito.