Breaking News

Kapal Hantu di Tulung Selapan

Melihat Kapal Hantu dari Bangka Karam di OKI Sumsel, Video Pengejaran Pakai Helikopter Viral

Kapal ini disebut sebagai kapal hantu karena diduga menjadi sarana penyelundupan barang ilegal. Kapal ini juga memiliki kecepatan tinggi sulit dikejar

Editor: Wawan Perdana
ISTIMEWA/BANGKA POS
Kapal hantu yang biasa dipakai menyelundupkan barang terlarang dan ilegal tersebut, terlihat tengah diburu anggota Direktorat Polair Polda Kepualauan Bangka Belitung menggunakan helikopter. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANGKA-Sebuah video pengejaran kapal hantu viral di media sosial, Minggu (6/6/2021).

Kapal hantu itu dikejar pakai helikopter milik Polda Bangka Belitung.

Kapal ini disebut sebagai kapal hantu karena diduga menjadi sarana penyelundupan barang ilegal. Kapal ini juga memiliki kecepatan tinggi sehingga sulit dikejar.

Polda Babel sudah tiga kali menangkap kapal hantu. Pernah ditemukan ribuan minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek terkenal.

Dalam video yang viral, terlihat kapal hantu ini mampu melaju kencang kabur dari kejaran helikopter polisi.

Informasi yang diperoleh dari bangkapos.com, berdasarkan penangkapan kapal cepat pada 4 Februari 2020 lalu, terkuak sejumlah fakta.

Satu mesin kapal yang dijuluki kapal hantu berkisar Rp 300 juta.

Jika ada 7 mesin, artinya kapal hantu itu membutuhkan biaya Rp 2,1 miliar hanya untuk mesin saja.

Sehingga, kapal hantu ini mampu menghasilkan tenaga hingga 2100 PK (Paardenkracht) untuk total 7 mesin.

PK adalah satuan tenaga yang setara dengan satuan PS (Pferdestrake).

Sementara PS diketahui adalah satuan tenaga yang biasa dipakai menandai bagian dari spesifikasi truk di Indonesia.

Truk ukuran sedang memiliki tulisan 110 PS atau variasi ukuran tenaga lainnya.

Itu berarti 2100 PK setara dengan 20 unit truk 110 PS.

Baca juga: Kronologi Kapal Hantu di OKI, Dikejar Helikopter dari Bangka, Hingga Karam di Hutan Bakau

Lalu, kecepatan kapal cepat penyelundup miras ini bisa mencapai 60 knot.

Knot adalah satuan kecepatan yang sama dengan satu mil laut (1,852 km) per jam.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved