Berita Politik
Pemilu dan Pilkada 2024 Disepakati Pemerintah, Ketua KPU dan Komisi II Sumsel Ungkap Faktanya
Poin- poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait informasi pemerintah telah meresmikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, disambut baik oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Meski begitu, KPU sendiri memastikan jika beberapa poin kesepakatan itu belumlah bersifat final melainkan Konsinyering.
"Poin- poin kesepakatan itu sudah sesuai, dan itu berasal dari usulan KPU RI ke Komisi II DPR RI. Artinya, semua diakomodir, tinggal pemerintah dan DPR fokus mempersiapkan dari sisi aturan anggaran," kata ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Sabtu (5/6/2021).
Amrah menerangkan, aturan anggaran itu perlu segera dituntaskan jauh- jauh hari, mengingat anggaran pemilu tidak kecil.
"Apalagi penganggarannya di tengah pandemi saat ini. Harus cepat diselesaikan karena harus revisi uu dan terbatas," jelasnya.
Ia pun menerangkan, jika dari poin- poin kesepakatan yang ada dimedia, berdasarkan informasi dari ketua KPU RI Ilham Saputra, Amrah memastikan jika semua masih berproses dan bisa saja ada revisi dikemudian hari.
Ilham dalam pesannya menyatakan, terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yg beredar luas, perlu disampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II).
Konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak di atas, yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Dan rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering, yang mama poin- poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama.
"Poin- poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lainnya," tulis Ilham.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Demokrat Wahyu Sanjaya, jika hal itu belum jadi keputusan resmi.
"Jadi, itu baru pembicaraan awal antara tim kerja dengan KPU, belum ada pembicaraan resmi antara KPU dengan Komisi II DPR RI," tegas anggota DPRD Daerah Pemilihan Sumsel II ini.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Tribun Sumsel dengan Ridwan Kamil (1), Ditanya Jadi Presiden, Bismillah Saja
Sekedar informasi, sebelumnya dikatakan pemerintah telah meresmikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Tak hanya Pemilu serentak, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024.
Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2024. Sedangkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).