Berita Kriminal Palembang
Masih Ingat Jason, Tersangka Penganiaya Perawat Siloam Bakal Disidangkan, Dijerat Pasal Ini
Jason Tjakrawinata (38), tersangka penganiayaan perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya yang dilakukan seorang pasiennya akan segera memasuki tahap persidangan.
Diketahui kasus ini sempat viral karena mendapat berbagai respon dari masyarakat.
Jaksa Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH mengatakan, berkas tersangka atas nama Jason Tjakrawinata (38) kini telah dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujarnya, Jumat (4/6/2021).
Dengan telah dilakukannya pelimpahan berkas, maka tinggal menunggu waktu untuk menjalani proses persidangan.
Ursula berujar, tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan.
"Untuk pasal tersebut, ancaman pidananya maksimal dua tahun delapan bulan penjara," ujarnya.
Baca juga: Buron 2 Tahun, Otak Pelaku Pencurian Minyak Pertamina di Ogan Ilir Ditangkap di Palembang
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH saat dikonfirmasi, mengatakan berkas pelimpahan tersebut sudah diterima dan siap untuk segera disidangkan.
Hal tersebut tercantum dengan nomor perkara 711/Pid.B/2021/Pn.Plg.
"Sesuai dengan jadwal, maka sidang perdana akan digelar Kamis 10 Juni 2021," ujarnya.
Abu juga menerangkan perangkat persidangan pada terdakwa Jason Tjakrawinata nantinya akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH dengan hakim anggotanya Yohannes Panji Prawoto SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.
"Untuk sistem persidangan sendiri karena saat ini masih pandemi kemungkinan besar tersangka dihadirkan secara virtual di ruang sidang Sari," jelasnya.
Kronologi Penganiayaan
Perawat Siloam Sriwijaya Berinisial CRS mengalami penganiayaan oleh keluarga pasien hingga mengalami luka dan memar, Kamis (15/4/2021).
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial JT, yang merupakan ayah seorang pasien di rumah sakit tersebut.