Bukti yang Dibawa ICW Saat Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Bareskrim Atas Dugaan Gratifikasi

Bukti yang Dibawa ICW Saat Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Bareskrim Atas Dugaan Gratifikasi

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Belum selesai masalah 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.

Kini, Ketua KPK, Firli Bahuri harus kembali ditimpa masalah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

ICW juga membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter yang dilakukan Firli.

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, barang bukti yang dibawa berupa bukti nominal harga penyewaan helikopter.

Hasilnya, memang terdapat selisih dari harga normal.

"Bukti yang kami sampaikan tadi berupa korespodensi antara ICW dengan salah satu penyedia helikopter."

"Dan kami pun mengidentifikasi berdasarkan akta perusahaan yang dimiliki oleh PT Air Pasific Utama," kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Wana menyampaikan, Firli Bahuri diduga memiliki konflik kepentingan dengan salah satu komisaris PT APU berinisial RHS.

Dia sempat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta.

"Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait motif penerimaan diskon ini."

"Tapi yang pasti secara background tahun 2018 Firli menjadi Deputi Penindakan, kemudian di tahun yang sama itu kasus Meikarta sedang ditangani."

"Apakah ada kaitannya itu kami belum menindaki lebih lanjut," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga memiliki bukti Firli tak melaporkan telah menerima gratifikasi tersebut.

Hal itu juga telah terbukti dalam sidang kode etik Firli Bahuri di Dewan Pengawas KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved