Bukti yang Dibawa ICW Saat Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Bareskrim Atas Dugaan Gratifikasi

Bukti yang Dibawa ICW Saat Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Bareskrim Atas Dugaan Gratifikasi

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng, terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta."

"Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga telah melanggar pasal 12 B UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Ditimpa Masalah Lagi, Dilaporkan ke Bareskrim Usai Diduga Terima Gratifikasi

Baca juga: Kembali Memanas, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bakal Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Cuma Diberikan Sanksi Teguran Tertulis

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku pasrah diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Ia mengaku menerima putusan Dewan Pengawas KPK yang dijatuhkan pada dirinya.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman."

"Dan tentu putusan saya terima, dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu, terima kasih," ucapnya usai mendengarkan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang beberapa waktu lalu.

Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli Bahuri hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya."

"Dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku."

"Dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (24/9/2020).

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Firli Bahuri disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved