Bukti yang Dibawa ICW Saat Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Bareskrim Atas Dugaan Gratifikasi

Bukti yang Dibawa ICW Saat Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Bareskrim Atas Dugaan Gratifikasi

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

"Dalam konteks gratifikasi, ada jangka waktu 30 hari untuk melaporkan."

"Namun kami tidak mendapatkan informasi dari pemberitaan atau informasi lainnya, bahwa Firli melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut."

"Itu pun juga telah terbukti dalam kode etik bahwa dia melanggar sanksi ringan," bebernya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

Laporan itu atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2021.

Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Wana mengungkapkan, kasus ini memang sempat ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam sidang itu, Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai harga aslinya.

Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam, dari PT Air Pasific Utama (APU).

Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta per jam, atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian, yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli."

"Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved