Minta Saudaranya Merekam, Seorang Anak Tak Tahan Lagi jadi Korban Cabul Ayah Kandung, Sudah 4 Kali
Rekaman video adegan ranjang bapak anak kandung di Tuban itu memang dibikin sengaja lantaran korban mengaku sudah tidak kuat lagi dengan ulah orang tu
Editor:
Weni Wahyuny
Pengakuan pelaku
Kepada polisi, P mengaku mabuk saat menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.
"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).
Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya.
"Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi anak," ujarnya membelakangi kamera.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya. (M. Sudarsono)