Minta Saudaranya Merekam, Seorang Anak Tak Tahan Lagi jadi Korban Cabul Ayah Kandung, Sudah 4 Kali
Rekaman video adegan ranjang bapak anak kandung di Tuban itu memang dibikin sengaja lantaran korban mengaku sudah tidak kuat lagi dengan ulah orang tu
TRIBUNSUMSEL.COM, TUBAN - Seorang remaja lulusan SMP jadi korban rudapaksa ayah kandungnya.
Perbuatan tak senonoh itu dialaminya selama empat kali.
Korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis asal Tuban Jawa Timur.
Ia menjadi budak seks ayahnya sendiri, dipaksa melayani sang ayah hingga empat kali.
Iya pun tak tahan dan melaporkan hal itu kepada saudaranya.
Kini rekaman video inses gadis lulusan SMP (16) dan ayahnya itu menjadi bahan laporan ke polisi.
Rekaman video adegan ranjang bapak anak kandung di Tuban itu memang dibikin sengaja lantaran korban mengaku sudah tidak kuat lagi dengan ulah orang tuanya sendiri.
Pria Tuban selaku pelaku inisial P (45) asal Kecamatan Montong itu kini meringkuk di jeruji besi Polres Tuban.
Baca juga: KPI Buka Suara Soal Adegan Tak Pantas yang Diperankan Gadis 15 Tahun di Sinetron Zahra Indosiar
Baca juga: Seorang Pria Terpental saat Tebang Pohon Kelapa, Langsung Tak Sadar dan Digotong, Fakta Sebenarnya
Dia dilaporkan oleh anak dan saudaranya dengan barang bukti rekaman video asusila yang dilakukan.
Menurut informasi yang disampaikan polisi, P berbuat cabul kepada putrinya bertempat di ruang tamu pada tanggal 20, 25, 29, 30 Mei saat malam hari.
Ternyata, P sudah 3 kali menikah.
Namun, semua pernikahannya tersebut berujung perceraian.
"Ini anak kandung tinggal bersama pelaku, disetubuhi sudah empat kali," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021).
Karena jengah dengan perbuatan kurang ajar bapaknya, korban pun minta tolong saudaranya untuk merekam perbuatan tersebut.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya.
Pengakuan pelaku
Kepada polisi, P mengaku mabuk saat menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.
"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).
Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya.
"Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi anak," ujarnya membelakangi kamera.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya. (M. Sudarsono)