Berita Politik
KPU Gagas Tahapan Pemilu 2024 Selama 30 Bulan, Komisi II DPR: Pemborosan Keuangan Negara
Tahapan Pemilu berlangsung selama 30 bulan itu tidak masuk akal dan pemborosan keuangan negara.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
"Sehingga nanti ketika pencalonan (Pilkada) yang hitungan kami pada Agustus 2024 ini akan ada kekosongan karena belum ada hasil dari pemilu tahun 2024," ujar Ilham.
Baca juga: Usulan Tahapan Pemilu 2024 Selama 30 Bulan, Bawaslu Sumsel: Jabatan Penyelenggara Harus Dipikirkan
Selain mengusulkan waktu percepatan pemilu, kata Ilham, KPU juga menggagas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 dapat diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan.
Lantaran 2024 akan menjadi tahun pertama penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia, dibutuhkan waktu, tenaga, dan energi yang sangat besar untuk melaksanakan seluruh tahapannya.
Kendati demikian, lanjut Ilham, gagasan itu baru berupa usulan yang KPU sampaikan ke Komisi II DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Usulan tersebut masih dalam pembahasan dan menuggu persetujuan.
"Ini belum disetujui atau belum disepakati, tapi ini masih draft," ujarnya.
Ke depan, KPU akan terus mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, mulai dari infrastruktur, rekrutmen anggota KPU daerah, hingga data dan sistem teknologi informasi.