Berita Politik
KPU Gagas Tahapan Pemilu 2024 Selama 30 Bulan, Komisi II DPR: Pemborosan Keuangan Negara
Tahapan Pemilu berlangsung selama 30 bulan itu tidak masuk akal dan pemborosan keuangan negara.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gagasan KPU RI untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024, akan diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan, dinilai akan ditolak komisi II DPR RI.
Menurut badan legislatif tersebut, akan menjadi pemborosan keuangan negara, mengingat anggaran yang dikeluarkan akan semakin besar.
"Yang jelas, tahapan Pemilu berlangsung selama 30 bulan itu tidak masuk akal dan pemborosan keuangan negara," kata anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya, Rabu (2/6/2021)
Wahyu yang juga Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini berharap, tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diusulkan KPU itu nantinya lebih singkat dari pelaksanaan tahapan sebelumnya, mengingat kondisi keuangan negara saat ini.
"Idealnya 16 bulan saja tahapan itu, kalau bisa lebih singkat, supaya bisa berhemat," jelasnya.
Apalagi diterangkan politisi Partai Demokrat ini, sekarang masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, dimana negara harus bisa berhemat untuk membantu negara, dengan mengalihkan ke sektor lain.
"Sehingga, anggaran bisa lebih banyak digunakan, untuk hal- hal lain yang lebih mendesak, seperti pembelian vaksin covid-19 dan sebagainya," seraya ia mengajak masyarakat untuk membiasakan suasana new normal dengan kebiasaan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
Selain itu, diakui Wahyu jika Komisi II DPR RI juga belum bisa memastikan waktu pelaksanaan Pemilu apakah nanti sesuai usulan KPU atau ada alternatif lainnya. Termasuk juga besaran anggaran yang akan disiapkan dalam APBN.
"Untuk waktu pelaksanaan belum disepakati antara KPU RI dan Komisi II. Termasuk soal anggaran, karena masih ada nanti daru APBN dan dari APBD, yang saat ini masih menunggu usulan KPU," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengungkapkan mereka telah mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI.
Pihaknya mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.
Ilham mengatakan pihaknya mengusulkan hal tersebut karena sejumlah alasan.
Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.
Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 kemungkinan belum bisa didapatkan pada saat penyelenggaraan Pilkada yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024 jika Pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.
Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang yang memakan waktu.