Vonis Rizieq Shihab dalam Kasus Petamburan-Megamendung Dijatuhkan Hari Ini

Hari ini Rizieq Shihab dijatuhkan vonis. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusan terhadap perkara

Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini Rizieq Shihab dijatuhkan vonis.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusan terhadap perkara kasus dugaan pelanggaran kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab dkk, Kamis (27/5/2021) pagi ini.

Putusan perkara yang bakal dibacakan yaitu, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sidang Kamis, 27 Mei 2021, dengan agenda putusan dari majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi, Kamis.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, berkas perkara pertama tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kemudian, berkas perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, menuntut pidana penjara terhadap Haris Ubaidillah dkk masing-masing 1,5 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved