Vonis Rizieq Shihab dalam Kasus Petamburan-Megamendung Dijatuhkan Hari Ini
Hari ini Rizieq Shihab dijatuhkan vonis. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusan terhadap perkara
TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini Rizieq Shihab dijatuhkan vonis.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusan terhadap perkara kasus dugaan pelanggaran kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab dkk, Kamis (27/5/2021) pagi ini.
Putusan perkara yang bakal dibacakan yaitu, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sidang Kamis, 27 Mei 2021, dengan agenda putusan dari majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi, Kamis.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, berkas perkara pertama tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian, berkas perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, menuntut pidana penjara terhadap Haris Ubaidillah dkk masing-masing 1,5 tahun.