Berita Prabumulih
Oknum Komisioner KPUD Prabumulih Disidang DKPP, Laporan Mantan Caleg DPR RI
Dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran, seorang oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih disidang DKPP.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran money politik menjanjikan suara, seorang oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih berinisial AS disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Oknum komisioner AS menjalani sidang lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas laporan EF Thana Yudha yang memberikan kuasa kepada Rio Sjefa.
Sidang terhadap komisioner KPU tersebut telah berlangsung pada Selasa (04/05/2021) lalu dan tertuang dalam risalah persidangan dalam website resmi DKPP dengan perkara nomor 123/PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan risalah persidangan di website resmi DKPP itu, terungkap bahwa pelapor Thana Yudha menuturkan dirinya ditawari 20.000 suara dengan rincian 10.000 suara untuk wilayah Prabumulih dan 10.000 suara untuk wilayah Muaraenim dengan harga Rp 20 ribu per suara.
Baca juga: Link PDF Formasi CPNS dan PPPK Kota Prabumulih 2021, Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Thana Yudha juga menuturkan, uang yang telah diberikan kepada teradu mencapai Rp 350 juta yang diterima teradu melalui Bambang Heriadi, tetapi satu suara tidak didapat pengadu.
Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah SIP ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada satu komisioner KPU Prabumulih disidang oleh DKPP.
"Memang kita pada 4 Mei lalu dapat undangan mengikuti persidangan DKPP, undangan itu terkait ada oknum anggota kita dilaporkan ke DKPP persoalan kode etik," ungkap Marjuansyah ketika dibincangi diruang kerjanya, Senin (24/5/2021).
Marjuansyah menuturkan, isi dari laporan itu tentang money politik (politik uang) pada pemilu legislatif lalu yang mana menjanjikan perolehan suara.
"Jadi terkait menjanjikan perolehan suara salah satu caleg DPR RI dengan sejumlah uang, kami masih menunggu hasil sidang DKPP apakah terbukti atau tidak. Kemungkinan seminggu atau dua minggu keputusannya," kata pria akrab disapa Juan ini.
Lebih lanjut Juan menuturkan, oknum komisioner atau terlapor dalam persidangan itu adalah komisioner KPU bidang Devisi SDM dan Parmas berinisial AS.
"Sedangkan pelapor adalah calon anggota legislatif DPR RI dari PBB dapil Sumsel 2," tuturnya.
Baca juga: Buat Laporan Palsu Dirampok di Prabumulih, Gadis Penjual Minuman Diringkus Tim Taring Macan
Sementara itu, Komisioner KPU Prabumulih, AS ketika dikonfirmasi wartawan melalui handphone belum dapat dikonfirmasi dan tidak ada di kantor KPU Prabumulih ketika ditemui.
Sedangkan dalam sidang DKPP pada 4 Mei 2021 lalu, oknum komisioner inisial AS membantah tuduhan terhadap dirinya dimuka persidangan.
Secara tegas AS mengatakan, tidak pernah bertemu dengan Thana Yudha melainkan hanya pernah bertemu dengan adik kandung Thana Yudha.
Kendati demikian, AS mengakui bahwa dirinya pernah ditawari oleh Bambang Heriadi untuk membantu perolehan suara Thana Yudha dalam pemilu 2019.