Berita Prabumulih
Buat Laporan Palsu Dirampok di Prabumulih, Gadis Penjual Minuman Diringkus Tim Taring Macan
Dea Rosalina (19) warga Ogan Ilir mengaku menjadi korban perampokan di perlintasan Kereta Api Jalan Veteran Prabumulih ternyata membuat laporan palsu
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya membuat laporan palsu dengan mengaku telah dirampok orang tak dikenal, seorang gadis yakni Dea Rosalina (19) warga Dusun 2 Desa Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
Dea Rosalina dalam laporan palsu dibuatnya di SPK Polsek Prabumulih Barat mengaku menjadi korban perampokan ketika melintas dikawasan gorong-gorong perlintasan Kereta Api Jalan Veteran Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin (17/5/2021).
Namun petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap jika laporan wanita yang tinggal di kamar kos di Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur itu tidak pernah ada alias palsu.
Baca juga: Pemkot Prabumulih Bakal Lelang 9 Posisi Pejabat Eselon 2
Mengetahui hal itu, tim taring macan putih pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dharmawan meringkus pelaku pada Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Dea Rosalina bermula dari kecurigaan polisi saat menerima laporan korban yang mengaku motor Jupiter MX miliknya baru saja dibawa kabur perampok bersenjata tajam.
Namun petugas yang melakukan pemeriksaan curiga lantaran Dea memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Bahkan ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi banyak menemukan kejanggalan.
Namun saat itu polisi masih tetap menerima laporan karena Dea yang sehari-hari bekerja di toko penjualan minuman thai tea itu ngotot mengaku dirinya benar-benar dirampok.
Usai menerima laporan, tim taring macan putih langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jika motor pelaku tidak dirampok melainkan disimpan di rumah temannya.
Petugas lalu langsung memburu gadis tersebut namun sempat kehilangan jejak lantaran Dea telah pindah dari kontrakan di kawasan Majasari ke Kelurahan Muaradua.
Namun dengan kerja cerdas dan sigap, tim taring Macan Putih akhirnya berhasil meringkus Dea dan selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Baca juga: Jadi Biang Macet Prabumulih, Ridho Bakal Pasang Pagar 3 Meter Dimedian Jalan Pasar
Dihadapan petugas, Dea tak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya mengsrsng cerita perampokan dan melapor ke polisi tersebut.
"Menurut pelaku ketika diintrogasi, sengaja mengarang cerita telah dirampok. Motor itu diberikan orang tuanya di desa dan disimpan di rumah temannya, rencana pelaku ingin dijualnya motor itu," beber Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi melalui Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH.
Kanit Reskrim menuturkan, atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah.
"Pelaku akan dijerat pasal memberikan keterangan palsu, akan diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 7 tahun," tegasnya.