Fakta Baru Sosok Anak Anggota DPRD yang Cabuli Gadis ABG, Akui Tak Pernah Ucapkan Rasa Sayang
Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polre
AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).
Kepada awak media, AT kemudian membuat sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU (15).
Tak pacaran meski akui ada persetubuhan
Orang tua korban, LF, sempat mengakui bahwa putrinya menjalin hubungan dengan AT selama 9 bulan.
"Jadi begini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," ujar LF, Rabu (14/4/2021).
Selama berpacaran, korban mengaku kepada keluarga bahwa dirinya kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," jelas LF.
AT mengaku mengenal PU sejak 8 bulan silam, namun ia membantah berpacaran dengan PU.
"Kenal sudah sejak 8 bulan yang lalu. Kami hanya dekat, Pak," kata AT dalam tayangan Kompas TV.
"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.
Tersangka Sudah Berkeluarga
Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius mengungkapkan jika tersangka ternyata sudah berkeluarga.
"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," jelas Aloysius, dilansir dari TribunJakarta.com
Hal hampir serupa disampaikan Kuasa Hukum Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," kata Bambang.