Berita Kriminal Palembang

Rekontruksi Pembunuhan Tahun 2013 di Tuang Kentang, Korban Dihabisi 5 Pelaku, 1 Tertangkap 4 Buron

Penyidik menghadirkan pelaku pembunuhan bernama Rozali Ali Chandra yang ikut dalam rekontruksi yang digelar sebanyak 15 adegan.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang terjadi sembilan tahun lalu di Tuang Kentang, Seberang Ulu 1 Palembang turut dihadirkan tersangka Rozali Ali untuk tersangka yang masuk DPO digantikan oleh PHL Pidum, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sembilan tahun bergulir, kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Majapahit VI Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Seberang Ulu I Palembang depan SMP Pelita pada Sabtu (29/7/2013) sekira pukul 17.30 lalu akhirnya dilakukan rekon di depan Lantai 2 ruangan unit Pidum Mapolrestabes Palembang, Rabu (19/5/2021)

Penyidik menghadirkan pelaku pembunuhan bernama Rozali Ali Chandra yang ikut dalam rekontruksi yang digelar sebanyak 15 adegan.

Untuk pelaku yang masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni, BD (DPO), PC (DPO), IM (DPO) dan ED (DPO) dan korban digantikan perannya oleh pekerja harian lepas (PHL) Pidum.
Saat digelar rekontruksi ini juga dihadiri pengacara tersangka.

Terlihat dalam adegan pertama, tersangka Rozali dari rumahnya melihat saksi Candra alias Robu bersama teman-temannya sedang bermain bola.

Adegan kedua dan ketiga, tersangka Rozali melihat korban Deni Triono datang dengan 1 orang yang tidak dikenalnya kemudian turun dengan membawa sebilah pisau langsung menyerang saksi Candra.

Tersangka melihat Candra yang saat itu mencoba melarikan diri dan terjatuh pada adegan keempat.

Selanjutnya adegan kelima dan keenam, tersangka kembali melihat korban dan temannya menusuk pinggang sebelah kiri saksi Candra. Usai melakukan penusukan hendak melarikan diri dengan menggunakan sepada motor yang dibawanya.

Melihat peristiwa tersebut, pada adegan ketujuh dan delapan membuat tersangka Rozali keluar rumah dengan membawa parang dan mengejar korban Deni Triono serta membacok punggungnya.

Dilanjutkan adegan kesembilan, tersangka IM (DPO) datang dan juga langsung menusuk korban Deni Triono sehingga mengenai bagian bawah ketiak korban sebanyak 1 kali.

Di adegan kesepuluh BD (DPO), PC (DPO), dan ED (DPO) datang dengan membawa kayu dan batu, langsung memukuli dan melempar secara bersamaan.

Kemudian pada adegan kesebelas dan keduabelas tersangka Rozali menerima telepon dari saksi Yuliana yang merupakan istri korban namun langsung diamatikan telepon tersebut sebelum diangkat.

Selanjutnya, pada adegan ketigabelas tersangka Rozali meminta, BD (DPO), PC (DPO), IM (DPO) dan ED (DPO) berhenti memukuli dan melempar korban dengan batu.

Adegan keempatbelas dan kelimabelas, tersangka Rozali menggendong korban dengan tujuan membawanya ke rumah RT, namun belum sampai ke rumah RT korban sudah meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut, Rozali pun langsung melarikan diri.

"Rekontruksi ini merupakan kasus penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kami gelar rekon ini untuk melengkapi berkas P21 ke kejaksaan negeri Palembang," beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Tri mengatakan dalam kasus ini masih ada pelaku lainnya dan masih dalam penyelidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved