Berita PALI
Ketahuan Ganti Plat Mobil Dinas Dari Merah Jadi Hitam, Ini Sanksi yang Bakal Diterapkan Pemkab PALI
Bagi pegawai yang menerima mobil dinas harus banyak-banyak bersyukur dan jangan mengganti plat merah dengan plat hitam
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan edaran terkait larangan mobil dinas mengganti plat nomor polisi dari warna merah menjadi hitam, Senin (17/5/2021).
Penjabat Bupati PALI Dr H Rosidin Hasan menegaskan apabila masih kedapatan mobil dinas menggunakan plat hitam maka siap-siap saja mobil dinas itu ditarik dan melarang si penggunanya untuk menggunakan kembali mobil dinas tersebut.
Dijelaskan, surat edarannya berlaku mulaiSenin (17/5/2021) keluarkan dan disebar ke tiap instansi pemerintah.
Melalui Dishub dan Satpol-PP nantinya akan melakukan yustisi.
"Kalau masih ada yang memasang plat hitam pada mobil dinas maka akan ditarik ke kantor," ungkap Rasidin Hasan, Senin.
Menurutnya, para pegawai pemerintahan yang menerima mobil dinas harus bersyukur, lantaran tidak mudah mendapatkan kendaraan berplat merah.
"Meski kita punya uang puluhan miliar dan membeli kendaraan plat merah pasti tidak akan bisa. Untuk itu bagi pegawai yang menerima mobil dinas harus banyak-banyak bersyukur dan jangan mengganti plat merah dengan plat hitam," ujarnya.
Baca juga: Petani Duku Komering di OKU Timur Merugi Ratusan Juta, Banyak Pohon Mati Terkena Penyakit Aneh
Baca juga: Apel Pasca Libur Lebaran, Bupati Lahat Cik Ujang Bariskan ASN, Panggil ASN Satu per Satu
Sementara, Plt kepala Dinas Perhubungan kabupaten PALI, Slamet Suhartopo menyatakan siap melaksanakan penertiban terkait edaran larangan mengganti plat merah menjadi plat hitam.
"Kita akan berkoordinasi dengan Satpol.PP juga instansi lainnya untuk menjalankan aturan mobil dinas tidak mengganti plat nomor polisi. Untuk sanksi, kita akan ikuti aturan yang ditetapkan," katanya. (sp/cr2)