Breaking News

Sosok M Izza Muhtadin yang Miliki Peran Vital Korupsi Bupati Nganjuk, Novi Rahman, Masih Honorer

Sosok M Izza Muhtadin yang Miliki Peran Vital Korupsi Bupati Nganjuk, Novi Rahman, Masih Honorer

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus korupsi kali ini kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini yang tersandung ialah Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).

Dan salah seorang lain  yang dimankan ialah Ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, M Izza Muhtadin

Sama halnya dengan Bupati Nganjuk Novi Rahman HIdayat, M Izza Muhtadin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan. 

Di kasus ini, M Izza Muhtadin bertindak sebagai pengumpul uang suap dari para camat untuk kemudian di serahkan ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace. Lalu Camat Tanjunganom Edie Srijato,  Camat Berbek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.

Kemudian, satu mantan camat Sukomoro yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo.

Sama dengan para camat, Tri juga diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.

Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.

Argo mengatakan, empat camat dan satu mantan camat tersebut terancam hukuman pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved