FAKTA Sosok DB Pembakar Indah Daniarti, Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian dan Pembunuhan
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan tersangka adalah residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2012 dan dihukum 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNSUMSEL.COM, CIANJUR - Sosok DB (32) pelaku pembakar Indah Daniarti hingga meninggal terungkap.
Ternyata ia pernah dipenjara karena dugaan kasus pencurian hingga pembunuhan.
Membakar sang kekasih hidup-hidup, DB terancam hukuman seumur hidup.
Ia tega membakar pacarnya sendiri, Indah Diani atau Indah Daniarti (22), di Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 1 Mei 2021.
Setelah satu minggu dirawat di RSHS Bandung, Indah Diani dikabarkan meninggal dunia ulah pacar sendiri.
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan tersangka adalah residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2012 dan dihukum 4 tahun penjara.
Setelah keluar dari penjara, pada 2016, ia dihukum lagi dua tahun akibat terlibat dalam dua kasus pencurian.
"Tersangka merupakan residivis dua kasus yakni kasus pembunuhan dan kasus pencurian," ujar Kapolres dalam menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).
Tersangka merupakan pekerja serabutan yang mengenal Indah Diani atau Indah Daniarti pada April awal bulan puasa lalu.
DB mengatakan, setelah bulan puasa, ia berencana akan menikahi Indah.

Rencana itu batal lantaran naik pitam setelah dibakar cemburu hingga membakar pacar sendiri.
Ia cemburu setelah melihat isi ponsel Indah Diani.
"Spontan aja pa saya lagi main aplikasi, tiba-tiba saya sangat emosi dan cemburu," kata DB.
Di hadapan polisi, tersangka itu menangis sesenggukan saat ditanya alasannya tega membakar pacarnya sendiri.